APK Pemilu 2024 yang Membahayakan Pengendara Belum ditertibkan Satpol PP DKI dan Bawaslu

    APK Pemilu 2024  yang Membahayakan Pengendara Belum ditertibkan Satpol PP DKI dan Bawaslu
    APK Caleg Pemilu 2024 Tumbang di Jalan Basuki Rahmat Jakarta Timur.

    JAKARTA, Hujan dan angin kencang yang melanda Ibukota sejak Jumat( 26/1/2024) malam hingga Sabtu (27/1/2024) membuat sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 tumbang di beberapa ruas Jalan.

    Pantauan Indonesiasatu.co.id. di Flyover Kampung Melayu Jakarta Timur, dan Tebet Jakarta Selatan  sejumlah APK terlihat jatuh berserakan di pinggir jalan. Tali APK menggelantung dan bisa membahayakan pengendara. Begitu pula di Jalan Basuki Rahnat, beberapa Baliho Caleg tumbang.

    "Pemasangan bendera dan baliho di zona terlarang  yang asal-asalan ini bisa memicu kecelakaan Pak , " kata Anto pengendara motor di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

    Warga Otiista itu juga mempertanyakan Satpol PP DKI dan Bawaslu yang tidak menertibkan APK Pemilu di zona terlarang sampai saat ini.

    Sementara itu, sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Flyover dilarang. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

    Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan Bawaslu telah mengingatkan partai politik (parpol) yang APK nya semrawut di Flyover agar mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Keputusam KPU.

    "Memberi batas waktu hingga sepekan ke depan untuk menurunkan dan perapihan APK Pemilu dimulai sejak 19 Januari 2024." ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Terima Kunjungan Siswa Lemhannas RI PPRA...

    Artikel Berikutnya

    Dalam  Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

    Ikuti Kami