JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga di Car Free Day.
"Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, " kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Bawaslu Jakarta Pusat sudah menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilanjutkan ke instansi yang berwenang.
Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di car free day. Gibran berdalih tidak ada muatan politik di balik aksi tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta sudah diterima oleh DKPP dari Ketua KPI DKI Sapto Wibowo Sutanto,
"DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima, kata Dewa Raka, Kamis (4/1/2024).
Laporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelanggaran.(hy)